top of page

TENAGA KERJA PROFESIONAL?

aspeknasdiy_p3sm

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)


Setiap Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan standar kompetensi kerja.


Tenaga Kerja Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang telah dicatat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terkompetensi

Jangan lupa Follow @p3smandiri @aspeknasdiy untuk mendapatkan Informasi seputar Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri lainnya.


Oh ya, tidak lupa like dan berikan pendapat kamu dikolom komentar ya...



8 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page